Mahasiswa Hukum UIJ Keluhkan Biaya Legalisir Ijazah dan Transkip, Dekan Hukum: Itu Sudah Biasa
JEMBER, www.lpmmitra.id - Sejumlah mahasiswa keluhkan terkait biaya legalisir ijazah dan transkip nilai di Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ). Dekan Fakultas Hukum UIJ, Supianto menyebut kebijakan tersebut sebagai hal yang sudah biasa dan bukan kebijakan khusus.
Mahasiswa diketahui diminta membayar biaya sebesar Rp5.000 per lembar untuk legalisir ijazah dan transkrip nilai.
“Itu sudah umum, bukan spesial. Kebijakan ini sudah lama berlaku dan selama ini tidak ada masalah,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Pria yang akrab disapa Supi itu menjelaskan bahwa setiap fakultas memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Di Fakultas Hukum UIJ, penarikan biaya legalisir dilakukan per lembar dan dinilai sebagai praktik yang wajar.
“Kalau ada mahasiswa yang benar-benar tidak punya uang dan meminta untuk digratiskan, juga tidak apa-apa,” ucapnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UIJ, karena dinilai tidak pernah disosialisasikan secara resmi, baik melalui pengumuman tertulis maupun aturan fakultas.
Dimas Aji Pangestu Sultan AN, mahasiswa Ilmu Hukum, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan legalisir berbayar tersebut.
“Saya memang belum mengalami langsung, tapi dari cerita teman-teman yang sudah lulus, ketika melegalisir ijazah dikenakan biaya Rp5.000 per lembar,” ungkapnya.
Mahasiswa semester tujuh itu menilai, tidak terdapat aturan tertulis yang mewajibkan pembayaran, mahasiswa berada dalam posisi serba terpaksa.
“Rata-rata teman-teman terpaksa membayar. Ini tidak wajar, karena kebijakan seperti ini seharusnya jelas dan bisa dipertanyakan,” tegas mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UIJ tersebut.
Keluhan serupa disampaikan oleh M. Mulabbil Bait, mahasiswa angkatan 2021. Ia menyebut informasi mengenai legalisir berbayar baru diketahui pada akhir Desember 2025, dengan keterangan yang berbeda antara pihak dekanat dan tata usaha fakultas.
“Dari dekanat bilang legalisir berbayar sejak 8 Desember, dari TU informasinya 4 Januari. Tapi tidak pernah ada pengumuman tertulis, tiba-tiba disuruh bayar,” paparnya.
Mulabbil juga menyoroti besarnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar Jember. Menurutnya, mahasiswa dari luar daerah cenderung melegalisir dokumen dalam jumlah lebih banyak untuk keperluan administrasi di daerah asal.
“Kemarin teman saya mencetak 50 lembar. Kalau dikalikan Rp5.000 per lembar, totalnya sudah Rp250.000. Bagi mahasiswa yang rumahnya di luar Jember, jumlah legalisir tentu lebih banyak,” pungkasnya.
Pewarta: Vina Amelia Agustin
Editor: Muzakky Maulana Hidayat

Post a Comment