Pungli Terjadi di Fakultas Hukum UIJ: Mendesak Pimpinan Kampus Untuk Akuntabilitas dan Transparansi
Ilustrasi oleh AI
JEMBER, www.lpmmitra.id - Fakultas Hukum, sebagai institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan etika, secara ironis kini dihadapkan pada praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng marwahnya. Laporan mengenai pungli yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) bukan sekadar isu remeh-temeh, melainkan sebuah indikasi serius atas rapuhnya integritas dan transparansi di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi teladan. Ini adalah persoalan fundamental yang menuntut perhatian dan tindakan tegas dari pimpinan kampus.
Dua modus operandi pungli yang terkuak menggambarkan betapa sistematisnya praktik ini merugikan mahasiswa dan alumni. Pertama, alumni yang membutuhkan legalisasi dokumen sebuah hak administratif yang seharusnya dipenuhi dengan mudah dan tanpa biaya memberatkan justru diwajibkan membayar Rp5.000 per lembar. Pungutan ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas, menjadikannya sebuah pemerasan terselubung yang membebani mereka yang telah menunaikan seluruh kewajiban finansial selama menempuh pendidikan. Legalisasi adalah esensi layanan purnastudi, bukan sumber pendapatan ilegal bagi oknum di fakultas.
Lebih jauh, praktik kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah kewajiban mengumpulkan buku sebagai syarat mutlak untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL), dokumen krusial yang diperlukan untuk wisuda. Kebijakan ini tidak pernah tercantum dalam persyaratan kelulusan resmi atau buku panduan akademik mana pun. Hal ini adalah sebuah pemaksaan sepihak yang membebani mahasiswa di ujung perjuangan akademis mereka. Ketika praktik tak berdasar ini dipertanyakan, jawaban klise dan tidak bertanggung jawab yang muncul adalah "ini sudah dari dulu." Dalih usang tersebut bukanlah justifikasi untuk sebuah pelanggaran etika dan aturan, melainkan bukti nyata pembiaran dan pembudayaan kebiasaan buruk yang merusak sistem pendidikan.
Kedua praktik ini secara terang-terangan adalah bentuk pungutan liar yang merusak kepercayaan. Pungutan untuk legalisasi adalah bentuk eksploitasi, sementara syarat pengumpulan buku tanpa dasar aturan adalah pemaksaan yang tidak sah. Keduanya mencerminkan bobroknya tata kelola administrasi dan lemahnya pengawasan internal di Fakultas Hukum UIJ. Ini adalah sebuah ironi pahit, mengingat fakultas hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan, bukan justru menjadi sarang praktik yang melanggar hukum dan etika.
Pimpinan kampus, baik di tingkat fakultas maupun universitas, tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih atau pembiaran. Fakta bahwa praktik ini telah berlangsung "dari dulu" justru menunjukkan kegagalan institusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah desakan keras agar Rektorat UIJ dan Dekanat Fakultas Hukum segera mengambil langkah konkret.
Pertama, harus ada investigasi menyeluruh untuk mengusut tuntas praktik pungli ini, mengidentifikasi semua oknum yang terlibat, dan memetakan akar masalahnya. Kedua, semua kebijakan atau kebiasaan yang tidak berdasar hukum dan memberatkan mahasiswa/alumni, termasuk pungutan legalisasi dan syarat pengumpulan buku, harus segera dicabut. Ketiga, sanksi disipliner yang tegas dan setimpal harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik pungli ini berlangsung. Keempat, transparansi aturan harus ditegakkan; semua prosedur administratif dan syarat kelulusan harus diumumkan secara jelas, mudah diakses, dan memiliki dasar hukum yang kuat, bukan berdasarkan "kebiasaan" yang merugikan. Terakhir, perbaikan sistem pengawasan internal harus dilakukan secara menyeluruh, disertai dengan pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif dan aman bagi mahasiswa dan alumni.
Fakultas Hukum memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan calon-calon penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan antikorupsi. Bagaimana mungkin harapan itu dapat terwujud jika di dalam "rumah" mereka sendiri, praktik-praktik yang merusak integritas justru dibiarkan, bahkan dilegalkan dengan dalih usang? Komitmen pimpinan kampus terhadap akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati demi mengembalikan marwah Fakultas Hukum UIJ. Jangan biarkan praktik pungli ini terus mengikis kepercayaan dan merusak masa depan pendidikan hukum di Indonesia.
Penulis: Andi Pasaludin
Editor: Nelly Dwi Pratiwi

Post a Comment