Rektor UIJ Gelar Pertemuan Wali Mahasiswa, IPK 3,00 Wajib bagi Penerima KIP-Kuliah
Potrait: Rektor Universitas Islam Jember( UIJ) Ahmad Halid saat menyampaikan sambutan di acara pertemuan dengan wali mahasiswa penerima KIP-K , Rabu(4/02). Fotografer: Imas Sussaniyah
BEASISWA, www.lpmmitra.id – Universitas Islam Jember (UIJ) menggelar pertemuan dengan wali mahasiswa penerima KIP-Kuliah angkatan 2025 yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas.
Dalam forum tersebut, Rektor UIJ Ahmad Halid menegaskan bahwa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 menjadi syarat wajib bagi keberlanjutan beasiswa KIP-Kuliah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Miftahul Ulum, Kampus 1 UIJ, ini digelar sebagai langkah memperketat pengawasan akademik sekaligus mencegah pelanggaran aturan oleh mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Pria yang akrab disapa Halid, mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi instrumen kontrol bersama antara pihak kampus dan wali mahasiswa terhadap komitmen akademik penerima KIP-Kuliah.
“Mahasiswa penerima KIP-Kuliah tidak boleh berhenti kuliah dan IPK tidak boleh turun di bawah 3,00. Ini aturan yang wajib dipatuhi,” katanya saat diwawancarai, Rabu (4/2).
Menurutnya, keterlibatan wali mahasiswa menjadi krusial karena pengawasan tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh kampus.
Orang tua diharapkan aktif memantau proses studi anaknya agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya bisa mengontrol saat tatap muka di kampus. Selebihnya, peran orang tua sangat menentukan,” pungkas pimpinan tertinggi kampus Ahlusunah waljamaah tersebut.
Pewarta: Vina Amalia Agustin
Editor: Nelly Dwi Pratiwi

Post a Comment