Ads

DPM, Kemahasiswaan dan Warek I, Apakah Formalitas Saja?

Oleh: Riksa Diah Safitri


Photografi: Sugeng Hadi Wijaya

DPM (Dewan perwakilan mahasisswa) Universitas Islam Jember (UIJ) merupakan lembaga tinggi dalam ikatan mahasiswa yang memiliki kekuasaan legislatif. Fungsi DPM adalah mengontrol dan mengawasi kebijakan yang telah dibentuk oleh BEM. Maka dari itu wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensisitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa, serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan di berlakukan dalam lingkungan mahasiswa.
Namun pada praktiknya, proker dan kerja nyata DPM seperti berada diantara ada dan tiada. Bahkan, sebagian mahasiswa belum mengetahui tentang DPM. Hal ini jelas menyimpang dari tugas dan wewenang DPM yang sebenarnya. DPM seolah-olah tidur panjang dari berbagai keluhan yang ingin disampaikan oleh mahasiswa. Jika hal demikian terus dibiarkan maka pembentukan DPM hanyalah sebuah formalitas belaka yang tidak akan memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan mahasiswa dan kualitas universitas.
DPM didanai bukan untuk memperkaya diri. Tetapi harus mampu menjembatani aspirasi mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan kampus. Jika keberadaan DPM tidak mampu menyampaikan aspirasi mahasiswa, berarti keberadaan mereka hanya formalitas saja. Kemahasiswaan seharusnya menindaklanjuti secara tegas kinerja DPM, dengan mempertimbangkan statute atau aturan yang ada. Jika kemahasiswaan tidak bisa atau tidak memiliki aturan paten, maka bisa dismpulkan bahwa kemahasiswaan dan DPM sama-sama formalitas keberadaannya. Dan apabila kemahasiswaan seperti itu, maka Wakil Rektor (warek) satu tidak boleh tinggal diam. Pihaknya harus bertindak tegas sesuai peraturan. Jika Warek satu tidak memiliki aturan tetap mengenai itu, maka ketiga-tiganya hanya formalitas di kampus ini.
           Selain itu, calon anggota dan pengurus DPM harus dari perwakilan aktifis kampus yang benar-benar peduli terhadap aspirasi mahasiswa. DPM harus bertanggungjawab dalam mengemban amanahnya. Pemilihannya harus melalui pemilu pada umumnya yang melibatkan suara mahasiswa dan sivitas akademika agar keberadaan DPM tidak hanya sebagai pajangan saja.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.