Ads

Terlalu Banyak BEM FOMO


 By : M. Mulabbil Bait


BEM serta Organisasi Extra kampus lainnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini organisasi-organisasi tersebut merupakan suatu kelompok yang bisa berfikir secara logis dan analisis mendalam dalam suatu permasalahan, khususnya suatu permasalahan yang meresahkan masyarakat. Namun jika melihat pada kasus yang terjadi sekarang, pada kasus represifitas yang dilakukan oleh Polri, BEM dan Organisasi Extra kampus lainnya sudah lupa akan nalar kritis mereka, mereka lebih ikut pada tranding media sosial dibandingkan nalar kritis yang mengarah pada subtansi permasalahan. 

Pada akar permasalahannya ialah Reformasi DPR, bukan pembubaran DPR, karena DPR tidak akan bisa bubar begitu saja, mereka dilindungi oleh Konstitusi. Jika DPR bubar maka akan lebih mengenaskan lagi Negara Indonesia, Indonesia akan menjadi Negara Otoriter jika Badan Legislatif itu dihilangkan, tidak akan ada kontroling lagi terhadap Pejabat Eksekutif, karena tujuan utama dari diadakannya dua lembaga tersebut adalah untuk kontroling satu sama lain.  BEM sudah lupa akan apa yang harus diperjuangkan, yang awalnya fokus pada permasalahan terkait tunjangan DPR yang tidak sesuai dengan kinerjanya, sekarang beralih pada tindakan Represifitas Polri. Hal ini menunjukkan Permasalahan yang pertama belum selesai, beranjak pada permasalahan yang kedua. Begitupun dalam menangani Represifitas Polri seharunsya yang dirubah itu adalah bentuk regulasi SDM yang berada didalamnya, karena kejadian yang ada di Senayan itu adalah bentuk printah DPR untuk melindungi dan menjaga aksi Demonstrasi yang juga menjadi tugas Polri. 

Pada kasus ini seharusnya yang disalahkan adalah DPR dan Oknum polri. Dan untuk menghukum oknum didalamnya adalah dengan cara mendesak DPR agar menghukum oknum yang telah melakukan pelanggaran HAM dan meminta pertanggungjawaban KAPOLRI serta menata regulasi UU No.2/2002 agar tidak terus terulang pada kasus represifitas aparat.  Dalam hal ini menata regulasi saja tidak cukup, harus ada kontroling juga terhadap instansi polri dengan memperketat syarat menjadi polri, agar meningkatkan mutu SDM yang ada didalamnya. DPR yang telah kehilangan kepercayaan masyarakat harus mengevaluasi diri akan tugas dan wewenangnya sebagai bentuk representasi suara rakyat bukan menaikkan tunjangannya. 

  Jika berbicara sejarah Negara Indonesia, pada pemerintahannya menganut pada sistem Presidensial, hal ini didasarkan sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, DPR dan Presiden memiliki kedudukan yang setara di Indonesia. Negara Indonesia bukan merupakan penganut sistem pemerintahan yang Parlementer, yang mana Kepala Pemerintahan dapat membubarkan Perlemen. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7C UUD 1945, ketentuan tersebut ditulis dalam konstitusi agar menyeimbangkan sistem kekuasaan atau atas suatu dominasi dari lembaga yang lain, bahkan untuk menghindari sikap intervensi dari salah satunya. Tetapi sejarah tidak akan hilang, pembubaran DPR pernah akan dilakukan dengan cara sepihak yang dilakukan oleh Presiden Soekarno tahun 1960 melalui Dekrit 1959 yang membubarkan konstituante dan DPR, yang kemudian menggantinya dengan DPR-GR dan MPRS sementara, namun langkah tersebut keluar dari kerangka Konstitusional dan pengecualian akibat kondisi politik pada kala itu.  Demikian juga pada tahun 2001 GUS Dur sebagai Presiden pernah mengeluarkan Dekrit Membekukan DPR dan MPR serta partai Golkar, namun hal itu langsung ditantang, kemudian GUS Dur dimakzulkan oleh MPR melalui sidang istimewa. Karena Dekrit tersebut tidak didukung oleh Partai Politik maupun Militer, sehingga gagal secara instan.

Secara konstitusional satu-satunya cara resmi untuk membubarkan DPR adalah dengan melalui amandemen UUD 1945, karena prosedur ini sangat ketat yaitu diajukan minimal sepertiga Anggota MPR, kemudian rapat anggota MPR memenuhi kuorum dua pertiga dan amandemen disetujui setidaknya  50%+1  seluruh anggota MPR. Dan Proses ini sangat sulit dan hampir tidak realistis dilakukan untuk dibubarkan secara sepihak.

Pada kasus dan sejarah yang telah disebutkan, BEM dan organisasi kampus lainnya sudah kehilangan nalar kritis mereka. BEM yang seharusnya memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang mengikabtakan masyarakat sengsara, sekarang menjadi BEM FOMO serta mempunyai logika fallacy dengan bentuk procrastination dan red herring yang mengakibatkan masalahnya tak kunjung usai. Kurangnya mereka membaca sejarah dan isu permasalahan mengakibatkan mereka mengambil langkah tergesa-gesa tanpa dipikirkan secara panjang dan analisis yang mendalam. 

Satu pesan untuk BEM maupun Masyarakat yang memperjuangkan keadilan “Salus Populi Suprema Lex Esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi Negara Konstitusi.


Penulis : M. Mulabbil Bait (Mahasiswa UIJ Fakultas Hukum angkatan 2021) 

Editor      : Linda Nurul Hidayah


2 komentar:

  1. Gerakan mahasiswa seharusnya tetap fokus pada isu substansial, yakni reformasi DPR dan pengawasan terhadap represifitas Polri, bukan sekadar mengikuti tren media sosial. Pembubaran DPR bukan solusi, melainkan pembenahan fungsi dan kinerjanya agar kembali mewakili rakyat. Represifitas Polri pun harus diatasi lewat regulasi SDM, pengawasan ketat, dan penegakan hukum terhadap oknum pelanggar. “Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat di atas segalanya, bukan kepentingan elite!

    BalasHapus
  2. mantapp kak lanjutkan

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.