Jam Kerja Mulai 08.00 WIB UIJ Masih Sepi, Pegawai Terlambat Tukin Dipotong
Potret: Parkiran mobil Rektor, Warek I, Warek II, Warek III UIJ masih terlihat kosong pukul 08:30 WIB, Senin (21/9) Fotografer: Ahmad Lutfi Astafi
Jember, www.lpmmitra.id — Universitas Islam Jember (UIJ) menetapkan jam operasional bagi pejabat struktural dan staf mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Terlambat lebih dari pukul 09:00 Tunjangan Kinerja (Tukin) harian dipotong 50 persen.
Namun, kondisi kampus yang masih tampak sepi pada pukul 08.00 WIB sebelumnya menjadi sorotan mahasiswa.
Ruang pelayanan keuangan UIJ kosong pada pukul 08:45 WIB. Fotografer: Ahmad Lutfi Astafi
Ruang pelayanan akademik UIJ kosong pada pukul 08:45 WIB. Fotografer: Ahmad Lutfi Astafi
Ruang kepegawaian UIJ kosong pada pukul 08:47 WIB. Fotografer: Ahmad Lutfi Astafi
Jajaran Ruangan UPT UIJ masih terkunci rapat pada pukul 08:50 WIB. Fotografer: Ahmad Lutfi Astafi
Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UIJ, Istiadah, menegaskan bahwa jam kerja resmi di lingkungan kampus berlaku setiap Senin hingga Jumat.
“Operasional itu ya kayak kantor-kantor yang lainnya. Jadi hari Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai jam 16.00,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (24/9).
Ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat struktural, mulai dari rektor, dekan, hingga staf Tata Usaha (TU). Sementara dosen yang tidak memiliki jabatan struktural tidak terikat pada jam kerja yang sama dan menyesuaikan jadwal mengajar.
“Yang struktural sama. Struktural itu kan mulai dari rektor, dekan, semuanya pokoknya yang menjabat struktural itu sama. Yang tidak sama, ya yang sebagai dosen saja, tapi tidak menjabat, itu bergantung pada jam mengajarnya,” jelasnya.
Pegawai yang melakukan presensi hingga pukul 08.59 WIB masih memperoleh Tukin secara penuh. Sementara presensi setelah pukul 09.00 WIB hanya memperoleh 50 persen. Jika datang setelah pukul 10.00 WIB, sistem presensi tidak lagi dapat digunakan sehingga pegawai tidak memperoleh Tukin harian.
“Kalau datangnya antara jam 08.00 sampai jam 09.00, tunjangan kinerjanya masih penuh. Tapi kalau di atas jam 09.00, tunjangan kinerjanya jadi 50 persen. Kalau di atas jam 10.00, sudah nggak bisa absen,” ucapnya.
Kehadiran pegawai juga dievaluasi berdasarkan akumulasi jam kerja bulanan. Rekapitulasi tersebut dihitung dari tanggal 25 hingga tanggal 25 pada bulan berikutnya.
Pegawai yang akumulasi jam kerjanya berada di bawah ketentuan akan dipanggil oleh bagian kepegawaian untuk dimintai pertanggungjawaban.
Istiadah mengatakan aturan tersebut masih akan dievaluasi. Setelah masa percobaan sistem dinilai selesai, pihak kepegawaian membuka kemungkinan adanya perubahan ketentuan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tukin bagi pegawai yang datang melewati pukul 08.00 WIB.
“Ke depan kami rubah aturannya, karena kemarin kami rasa masa percobaan kami sudah selesai. Bisa jadi nanti datangnya di atas jam 08.00 ada pengurangan,” pungkasnya.
Pewarta: Nelly Dwi Pratiwi
Editor: Muzakky Maulana Hidayat





Post a Comment