Mahasiswa KIP-K Cuti hingga Berhenti, Kabag Kemahasiswaan: Dana Tak Wajib Dikembalikan
Potret: Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan UIJ, Muhammad Abdul Basir, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9). Fotografer: Nella Tri Prasasti
UIJ, www.lpmmitra.id - Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Islam Jember (UIJ) diperbolehkan mengajukan cuti. Sementara itu, penerima yang berhenti kuliah akan dihentikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidupnya tanpa wajib mengembalikan dana yang telah diterima.
“Kalau tidak ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan pengembalian dana, ya, hanya dihentikan saja dan tidak disuruh mengembalikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan UIJ, Muhammad Abdul Basir, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Terkait pengajuan cuti, mahasiswa penerima KIP-K yang mengajukan cuti akan dilaporkan oleh ketua program studi (kaprodi) kepada pihak kemahasiswaan melalui fakultas. Meski diperbolehkan, mahasiswa penerima beasiswa disarankan untuk tidak mengambil cuti tanpa alasan yang jelas.
“Biasanya laporan disampaikan oleh kaprodi kepada pihak kemahasiswaan melalui fakultas. Untuk mahasiswa penerima KIP-K, kami lebih menyarankan agar tidak mengambil cuti,” ucapannya.
Pria yang akrab disapa Abass itu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada mahasiswa penerima KIP-K di UIJ yang mengajukan cuti. Jika kembali aktif setelah cuti, bantuan dari pemerintah akan diberikan kembali sesuai dengan status keaktifannya.
“Sampai hari ini masih belum ada yang cuti. Kalau pertanyaan boleh atau tidak, ya boleh, tapi KIP-nya tetap saat dia aktif,” ungkapnya.
Berbeda dengan cuti, penerima KIP-K yang berhenti atau mengundurkan diri dari perkuliahan akan dihentikan bantuannya. Pihaknya juga mengingatkan agar tidak adanya kewajiban pengembalian dana di jadikan alasan untuk berhenti kuliah dan meminta penerima bantuan itu menyelesaikan pendidikan hingga delapan semester.
“Ini jangan dijadikan sebagai acuan. Mahasiswa itu, khususnya yang penerima KIP-K, ya sampai habis delapan semester,” tegasnya.
Setelah berhenti atau mengundurkan diri, kampus di bawah Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama (YPNU) akan melaporkan perubahan status mahasiswa kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Ia menjelaskan, sistem KIP-K, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) saling terhubung sehingga mahasiswa yang tidak aktif tidak dapat di ajukan kembali sebagai penerima bantuan.
“Sistem kita, sistem PDDIKTI, sistem di LLDIKTI itu sinkron semuanya, jadi satu. Kalau ada mahasiswa yang enggak aktif, ya enggak bisa kita ajukan,” pungkasnya.
Pewarta: Nelly Dwi Pratiwi
Editor: Vina Amalia Agustin

Post a Comment