Ads

Staf Bagian Akademik UIJ Bersandal Saat Jam Kerja

Tepergok: Salah satu pegawai UIJ mengenakan sandal, Senin (12/03) dihalaman kampus 1 UIJ.
Fotografer: Imam Nawawi


Mitra_ Staf Bagian Akademik Universitas Islam Jember (UIJ) bersendal  saat  jam kerja . Insiden tersebut terjadi  ketika Reporter Mitra pergoki yang bersangkutan sedang duduk sambil memegang koran di Perpustakaan, Selasa  (10/3) Sore Pukul 14.10  Waktu Indonesia Barat (WIB) Kampus 1.
Salah seorang Staf Bagian Akademik UIJ bernama Fauzi Al Aziz mengatakan kepada Reporter Mitra, bahwa alasan memakai sandal lantaran baru selesai dari kamar mandi. Sehingga kata dia, hal tersebut dilakukan untuk menunggu kering, “Iya baru ke kamar mandi, nunggu kering,” ucapnya dengan singkat.
Fauzi mengaku, tindakan tersebut tidak biasanya dilakukan, hanya saja kebetulan baru dari kamar mandi. Sehingga kata dia, setelah kering kembali mengenakan  sepatu.. “Tapi kalau di masjid pakek sandal lagi, Sholat,” tambahnya.
Selain itu, Fauzi beranggapan bahwa, mengenakan sandal saat jam kerja  diperbolehkan. Namun kata dia, jika hal tersebut sangat mendesak.”Emm kalau mendesak ya, saya rasa, ada kelonggoran,” ujarnya
Namun saat ditanya alasan keberadaanya di perpustakaan, Fauzi enggan berkomentar. Bahkan ,  secara langsung menolak pertanyaan dari Reporter .”Saya berhak kan untuk menolak,” tegasnya dengan menaruh koran ke tempat asal, lalu bergegas menuju ruang kerjanya.
Menanggapi ha tersebut, Kepala Bagian Kepegawaian UIJ Achmad Faisol Agus Ariyanto bahwa,  jika mahasiswa melihat karyawan memakai sandal , kata dia, agar segera dilaporkan . Namun,menurutnya, bila ternyata pegawai tersebut memiliki alasan yang cukup jelas, maka  hal tersebut  bisa terima.”Misalnya, kakinya sakit, setelah wudhu dan lain-lain, Tapi kalau setiap hari pakek sendal, pasti kami tegur,” tambahnya
Faisol juga menuturkan bahwa, teguran bagi pegawai tersebut, di lakukan secara lisan. Kemudian kata dia,  jika mereka masih melanggar,  maka dipanggil secara  bertahap selama tiga kali.”Teguran dengan lisan qoulan makrufa, kemudian pemanggilan ke satu, dua, tiga,  lalu diberikan SP satu dan seterusnya,” tutur Faisol.
Kepala Biro Umum UIJ Nur Basuki, menambahkan, yang dimaksud karyawan bersandal, ketika berada di luar ruang saat jam kerja . Sehingga kata dia, selama pegawai tersebut berada di tempat kerja. menurutnya, belum termasuk bagian dari kesalahan.”Seperti saya, terkadang pakek sepatu, kadang-kadang pakek sandal. Tapi ketika pakek sandal saya disinikan, tapi kalau keluar sandal ditarok, dan memakai sepatu,” tandasnya. (Naw/Beb).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.