Staf Bagian Akademik UIJ Bersandal Saat Jam Kerja
Tepergok: Salah satu pegawai UIJ mengenakan sandal, Senin (12/03) dihalaman kampus 1 UIJ.
Fotografer: Imam Nawawi
Mitra_ Staf Bagian Akademik Universitas Islam Jember (UIJ) bersendal saat
jam kerja . Insiden tersebut terjadi
ketika Reporter Mitra pergoki yang bersangkutan sedang duduk sambil memegang
koran di Perpustakaan, Selasa (10/3)
Sore Pukul 14.10 Waktu Indonesia Barat
(WIB) Kampus 1.
Salah seorang Staf Bagian Akademik
UIJ bernama Fauzi Al Aziz mengatakan kepada Reporter Mitra, bahwa alasan
memakai sandal lantaran baru selesai dari kamar mandi. Sehingga kata dia, hal
tersebut dilakukan untuk menunggu kering, “Iya baru ke kamar mandi, nunggu
kering,” ucapnya dengan singkat.
Fauzi mengaku, tindakan tersebut
tidak biasanya dilakukan, hanya saja kebetulan baru dari kamar mandi. Sehingga
kata dia, setelah kering kembali mengenakan
sepatu.. “Tapi kalau di masjid pakek sandal lagi, Sholat,” tambahnya.
Selain itu, Fauzi beranggapan bahwa,
mengenakan sandal saat jam kerja
diperbolehkan. Namun kata dia, jika hal tersebut sangat mendesak.”Emm
kalau mendesak ya, saya rasa, ada kelonggoran,” ujarnya
Namun saat ditanya alasan
keberadaanya di perpustakaan, Fauzi enggan berkomentar. Bahkan , secara langsung menolak pertanyaan dari
Reporter .”Saya berhak kan untuk menolak,” tegasnya dengan menaruh koran ke
tempat asal, lalu bergegas menuju ruang kerjanya.
Menanggapi ha tersebut, Kepala
Bagian Kepegawaian UIJ Achmad Faisol Agus Ariyanto bahwa, jika mahasiswa melihat karyawan memakai
sandal , kata dia, agar segera dilaporkan . Namun,menurutnya, bila ternyata
pegawai tersebut memiliki alasan yang cukup jelas, maka hal tersebut
bisa terima.”Misalnya, kakinya sakit, setelah wudhu dan lain-lain, Tapi
kalau setiap hari pakek sendal, pasti kami tegur,” tambahnya
Faisol juga menuturkan bahwa,
teguran bagi pegawai tersebut, di lakukan secara lisan. Kemudian kata dia, jika mereka masih melanggar, maka dipanggil secara bertahap selama tiga kali.”Teguran dengan
lisan qoulan makrufa, kemudian pemanggilan ke satu, dua, tiga, lalu diberikan SP satu dan seterusnya,” tutur
Faisol.
Kepala Biro Umum UIJ Nur Basuki,
menambahkan, yang dimaksud karyawan bersandal, ketika berada di luar ruang saat
jam kerja . Sehingga kata dia, selama pegawai tersebut berada di tempat kerja.
menurutnya, belum termasuk bagian dari kesalahan.”Seperti saya, terkadang pakek
sepatu, kadang-kadang pakek sandal. Tapi ketika pakek sandal saya disinikan,
tapi kalau keluar sandal ditarok, dan memakai sepatu,” tandasnya. (Naw/Beb).
Post a Comment