Ads

KENYATAAN YANG TAK SESUAI DENGAN HARAPAN


Oleh: Helyatul Mubayyinah

            Musyawarah merupakan sebuah kata Syawara yang dalam bahasa Arab memilik makna negosiasi, konsultasi dan mengajukan sesuatu. Pengertian dari musyawarah sendiri adalah sebuah perundingan yang dilakukan secara bersama-sama diantara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mencapai sebuah keputusan bersama yang terbaik. Musyawarah sendiri juga berupa sebuah pengambilan keputusan yang dilakukan secara bersama-sama yang sebelumnya juga telah disepakati secara bersama-sama dalam memecahkan sebuah masalah. Cara dalam sebuah pengambilan keputusan bersama tersebut sengaja dibuat terkait dengan kepentingan masyarakat luas ataupun orang banyak.
            Di dalam al-Qur`an, musyawarah disandingkan sejajar dengan shalat dan infak. Allah s.w.t. berfirman: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka." (QS al-Syûrâ [42]: 38). Lewat ayat ini, Allah s.w.t. mengingatkan bahwa musyawarah adalah sesuatu yang setara dengan ibadah ritual. Bahkan Allah lalu menyematkan musyawarah dalam perintah-Nya yang menyebutkan hal-hal wajib: shalat, musyawarah, dan infak.
            Dalam agama Islam, musyawarah adalah sebuah landasan hidup yang harus dipegang teguh baik oleh para pemimpin maupun oleh rakyat jelata. Para pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menerapkan musyawarah dalam kebijakan politik, pemerintahan, hukum, dan berbagai hal yang berhubungan dengan masyarakat luas. Sementara rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjadikan musyawarah sebagai wahana penyampaian aspirasi mereka kepada penguasa.
            Seperti layaknya di Universitas Islam Jember yang menerapkan sistem musyawarah dalam menentukan ketetapan-ketetapannya, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu kesepakatan bersama.  Seperti halnya ketetapan yang disepakati bahwasanya 1% dari spp mahasiswa UIJ akan direalisasikan untuk kegiatan UKM UIJ dan jika dinominalkan ± sebesar Rp 3000.000,00 perbualnnya. Namun sangat disayangkan hal tersebut tidak dapat direalisasikan dengan baik, Seperti yang dikutip dalam berita BUMI edisi VII  telah dijelaskan tentang pernyataan antara kabag kemahasiswaan dengan kabag keuangan yang tidak relevan. Kabag keuangan menyatakan bahwa jika ketetapan tersebut telah berjalan semanamestinya, namun pada nyatanya yang di lontarkan oleh kabag kemahasiswaan bertolak belakang dengan pernyataan yang telah ada sebelumnya dari pihak keuangan.  

            Dengan demikian, dengan diadakannya musyawarah akan memberikan titik terang terhadap ketetapan yang akan ditentukan. Disamping itu musyawarah juga memberi keuntungan kepada semua pihak yang bersangkutan. Musyawarah yang telah ditentukan bersama dan dilaksanakan dengan kinerja yang baik, akan menghasilkan hasil yang sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.