Pantas Mengundurkan Diri, Pujiono Rektor Ilegal di UIJ
Universitas
Islam Jember (UIJ) baru-baru ini menjadi sorotan publik, dengan adanya kabar
bahwa rektor Abdul Hamid Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu ia
lakukan menjelang perhelatan wisuda mahasiswa 2024.
Namun,
berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diakses oleh
penulis pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 21.06 WIB. Rupanya nama Abdul Hamid
Pujiono belum terdaftar sebagai Rektor di UIJ. Justru nama pimpinan kampus
tersebut masih Abdul Hadi, alias rektor sebelumnya. Selain itu, berdasarkan
data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud
Ristek), sangat memungkinkan jika Abdul Hamid Pujiono dikatakan sebagai Rektor
ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah.
Melalui
data di atas, secara tidak langsung, selama dosen Universitas Islam Negeri KH.
Achmad Shiddiq (UIN Khas) Jember ini menjabat sebagai Rektor di UIJ, seluruh
dokumen administrasi yang dia tandatangani, pastinya juga tidak sah. Mulai dari
Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat hingga ijazah mahasiswa yang baru lulus.
Selain
itu, seluruh kebijakan yang dia terapkan di Kampus milik Yayasan Pendidikan
Nahdlatul Ulama (YPNU) Jember ini, juga cacat formal. Mulai mewajibkan
mahasiswa bayar Uang Kuliah Tinggalnya (UKT) minimal Rp 500 ribu, agar bisa
melaksanakan Ujian Semester.
Oleh
karena itu, mundurnya Abdul Hamid Pujiono sebagai pimpinan di Kampus ini,
penulis menduga, pria tersebut sadar dan merasa dikibuli YPNU Jember. Karena
saat ditunjuk sebagai Rektor UIJ, rupanya ia tidak di daftarkan ke PDDikti.
Lalu,
apakah Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 15 Maret 2024, dengan dilantiknya
Ahmad Khalid sebagai Rektor UIJ 2024/2027, untuk menggantikan Abdul Hamid
Pujiono juga akan diakui oleh pemerintah dan terdata di PDDikti?. Mari dilihat beberapa bulan ke depan.
Nama: Siti Nur Aisyah
Editor: Linda Nurul Hidayah
Design: Dewa Farizal Tanjung
Apakah pembayaran UKT 500 ewu diganti/dihapus juga? Kita liat saja nanti😂
BalasHapus