Ads

FH UIJ Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Pemasyarakatan Melalui KKL di Lapas Perempuan Malang

Potret: Serah terima dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jember kepada pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, menandai resminya dimulainya kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL),Rabu (24/6/2026). Fotografer: Istimewa

​MALANG, www.lpmmitra.id – Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) terus mendorong mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar yang tidak hanya berbasis teori, melainkan juga praktik lapangan. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Rabu (24/6/2026).

​Sebanyak 35 mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Abd. Manab dan Arie Mardika Nurma Agustin. Turut hadir Wakil Dekan Fakultas Hukum UIJ, Tioma R. Hariandja, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Musfianawati, Ketua Program Studi Magister Hukum, Muhammad Hoiru Nail, serta sejumlah dosen Fakultas Hukum UIJ.

​Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Dwi Wahyuni, Kepala Seksi Binadik, Rubiniza dan jajaran petugas pemasyarakatan.

​Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Alzuarman, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan KKL yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UIJ. Menurutnya, kegiatan akademik semacam ini penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai sistem pemasyarakatan kepada mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum di masa depan.

​Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mendapatkan pemaparan mengenai sistem pemasyarakatan, tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan, layanan yang diberikan kepada warga binaan, hingga berbagai program pembinaan yang dijalankan di dalam Lapas. Materi tersebut memberikan pemahaman bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, melainkan juga pada proses pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

​Wakil Dekan Fakultas Hukum UIJ, Tioma R. Hariandja menegaskan bahwa kegiatan lapangan memiliki peran penting dalam menunjang proses pembelajaran mahasiswa. Melalui observasi langsung, mahasiswa dapat melihat bagaimana aturan hukum diterapkan dalam praktik serta memahami dinamika yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

​“Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Pengalaman seperti ini akan memperkaya wawasan dan memperkuat pemahaman mereka terhadap materi yang dipelajari di bangku kuliah,” ujarnya.

​Senada dengan hal tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan, Abd. Manab menyampaikan bahwa KKL merupakan media pembelajaran yang efektif dalam menghubungkan konsep teoritis dengan realitas praktik hukum.

​Menurutnya, melalui kunjungan tersebut mahasiswa dapat memahami berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk program pembinaan yang dirancang untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.

​Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UIJ berharap mahasiswa memiliki perspektif yang lebih luas mengenai sistem peradilan pidana, khususnya peran strategis lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.

Pewarta: Ahmad Fauzan Bakri

Editor: Nelly Dwi Pratiwi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.