RUU Polri dan Kegelisahan atas Arah Reformasi Kepolisian
www.lpmitra.id Disahkannya
RUU Polri bukan peristiwa kecil. Ini bukan sekadar kabar dari ruang sidang DPR
atau sekadar perubahan pasal dalam undang-undang. Bagi yang masih peduli pada
demokrasi, negara hukum, dan ruang hidup warga sipil, pengesahan RUU Polri
menyisakan banyak tanda tanya.
Negara
tentu punya alasan. RUU Polri disebut sebagai upaya memperkuat profesionalisme,
pengawasan, netralitas, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola
kelembagaan Polri. Di atas kertas, semua istilah itu terdengar baik. Siapa yang
menolak kepolisian yang profesional dan humanis? Masalahnya, kata-kata baik
dalam undang-undang tidak selalu menjamin praktik yang baik di lapangan. Justru
di situlah publik perlu curiga secara sehat.
Kritik
terhadap RUU Polri bukan berarti membenci Polri. Negara memang membutuhkan
kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. Tetapi,
dalam negara demokrasi, institusi sebesar Polri tidak boleh hanya diperkuat. Ia
juga harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Sebab, kekuasaan yang
besar, jika tidak dikontrol dengan serius, sangat mudah berubah menjadi
kesewenang-wenangan.
Kegelisahan
terhadap RUU Polri muncul karena arah revisi ini lebih terasa sebagai penguatan
kewenangan daripada pembenahan masalah dasar kepolisian. Selama ini, persoalan
Polri bukan karena kurang kuasa. Polri sudah punya kewenangan besar: memanggil,
memeriksa, menyelidik, menyidik, menangkap, mengamankan, bahkan menggunakan
kekuatan dalam keadaan tertentu. Maka, pertanyaan yang lebih penting bukan
mengapa Polri perlu diperkuat, tetapi mengapa institusi yang sudah kuat masih
terus diberi ruang kuasa baru sebelum pekerjaan rumah akuntabilitasnya
diselesaikan.
Sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum yang juga sedang mengemban amanah di Dewan Perwakilan
Mahasiswa tingkat universitas, pengesahan RUU Polri ini terasa mengganggu nalar
hukum. Di ruang kuliah, hukum diajarkan bukan hanya sebagai aturan tertulis,
tetapi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Setiap kewenangan negara harus
punya dasar, batas, prosedur, dan pertanggungjawaban. Sementara dalam ruang
organisasi mahasiswa, DPM mengajarkan satu hal sederhana “kekuasaan sekecil apa
pun tetap perlu diawasi. Kalau di kampus saja keputusan organisasi harus bisa
dikritik dan dipertanggungjawabkan, apalagi kewenangan negara yang bisa
langsung menyentuh kebebasan warga”.
Keresahan
ini juga tidak datang tiba-tiba. Publik masih menyimpan banyak catatan terhadap
kepolisian seperti halnya tindakan represif dalam pengamanan aksi, kekerasan
aparat, penyalahgunaan kewenangan, masalah etik, impunitas, dan lemahnya
mekanisme pertanggungjawaban. Dalam situasi seperti itu, semestinya revisi UU
Polri diarahkan untuk memperkuat kontrol, membuka ruang pengawasan independen,
memperjelas batas kewenangan, dan memberi perlindungan lebih kuat kepada
masyarakat. Namun yang dikhawatirkan justru sebaliknya: RUU ini memberi ruang
baru bagi kewenangan aparat, sementara pekerjaan rumah soal akuntabilitas belum
benar-benar selesai.
Naskah
akademik RUU Polri juga layak dipertanyakan. Naskah akademik seharusnya bukan
hanya menjadi dokumen pelengkap. Ia harus menjawab dengan jujur: masalah apa
yang sebenarnya ingin diselesaikan, data apa yang dipakai, mengapa perubahan
ini diperlukan, dan mengapa pilihan normanya seperti itu. Kalau masalah utama
Polri adalah akuntabilitas dan pengawasan, maka naskah akademiknya harus kuat
menjawab dua hal itu. Jangan sampai naskah akademik hanya menjadi pembungkus
rapi untuk membenarkan perluasan kewenangan.
Masalah
lain yang membuat publik gelisah adalah potensi anggota Polri aktif menduduki
jabatan di luar institusi kepolisian. Ini bukan hal kecil. Dalam demokrasi,
jabatan sipil harus tetap dijaga sebagai ruang sipil. Jika anggota Polri aktif
diberi ruang terlalu luas untuk masuk ke jabatan sipil, maka batas antara
aparat keamanan dan pemerintahan sipil bisa semakin kabur. Padahal, salah satu
napas penting demokrasi adalah kontrol sipil atas aparat keamanan, bukan
sebaliknya.
Pengawasan
terhadap Polri juga tidak cukup jika hanya mengandalkan mekanisme internal. Ini
bukan soal tidak percaya sama sekali, tetapi soal prinsip. Institusi yang
memiliki kewenangan memaksa tidak boleh terutama diawasi oleh dirinya sendiri.
Pengawasan internal memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya
jalan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan mudah diakses
publik, setiap kritik terhadap penyalahgunaan wewenang berisiko berhenti di
dalam pagar institusi itu sendiri.
Pemerintah
dan DPR mungkin bisa mengatakan bahwa RUU Polri telah melalui Rapat Dengar
Pendapat Umum. Tetapi pertanyaan filosofisnya begini: kalau benar publik sudah
dilibatkan, mengapa setelah disahkan masih muncul protes dari masyarakat sipil,
akademisi, hingga organisasi kemahasiswaan? Ini menunjukkan bahwa persoalannya
bukan sekadar ada atau tidaknya forum. Persoalannya adalah apakah forum itu
benar-benar bermakna.
Partisipasi
publik tidak boleh dipahami hanya sebagai menghadirkan masyarakat dalam
ruangan, memberi mikrofon, lalu setelah itu keputusan tetap berjalan sesuai
arah kekuasaan. Publik tidak sedang meminta sekadar didengar. Publik meminta
agar suaranya dipertimbangkan, kritiknya dijawab, dan masukannya terlihat dalam
substansi akhir undang-undang. Jika setelah RDPU substansi RUU tetap menyisakan
keresahan besar, maka wajar jika masyarakat merasa pelibatan publik hanya
menjadi formalitas.
Dalam
demokrasi, hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural. Hukum juga harus
punya legitimasi sosial. Masyarakat perlu merasa bahwa undang-undang lahir
melalui proses yang jujur, terbuka, dan masuk akal. Kalau dokumen sulit
dilacak, kritik tidak dijawab secara terang, dan hasil akhirnya tetap
menimbulkan kecemasan, maka hukum tersebut memang sah secara formal, tetapi
bisa kehilangan kepercayaan publik.
Kampus
tidak boleh diam melihat arah kebijakan seperti ini. Mahasiswa tidak boleh
hanya menjadi penonton ketika hukum berpotensi dipakai untuk memperbesar kuasa
aparat. Fakultas Hukum tidak boleh hanya mengajarkan teori negara hukum di
ruang kelas, tetapi kehilangan keberanian membaca praktik kekuasaan di luar
kelas. DPM juga tidak boleh memahami fungsi pengawasan hanya sebatas urusan
internal kampus, tetapi perlu menjadikannya sebagai kesadaran politik untuk
melihat arah kebijakan negara.
RUU
Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian secara
mendasar. Namun jika yang lebih terasa adalah perluasan kewenangan, ruang
jabatan bagi anggota aktif, pengawasan yang belum cukup kuat, dan partisipasi
publik yang masih dipertanyakan, maka publik berhak gelisah. Bahkan lebih dari
itu, publik berhak menolak arah reformasi yang hanya memperkuat aparat tanpa
memperkuat kontrol terhadap aparat.
Pada
akhirnya, RUU Polri memperlihatkan satu pertanyaan besar yakni negara ingin
benar-benar memperbaiki Polri, atau hanya memperkuatnya? Jika reformasi hanya
berarti memberi tambahan kewenangan tanpa membangun kontrol sipil yang kuat,
maka publik berhak menolak arah itu. Sebab dalam negara hukum, aparat tidak
boleh dibiarkan terlalu kuat. Kekuasaan sebesar apa pun harus dibatasi,
diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Editor: Nelly Dwi Pratiwi
Post a Comment