Ads

RUU Polri dan Kegelisahan atas Arah Reformasi Kepolisian

 

Penulis: Dimas Aji Pangestu Sultan AN, 
Prodi Ilmu hukum, Fakultas hukum

www.lpmitra.id Disahkannya RUU Polri bukan peristiwa kecil. Ini bukan sekadar kabar dari ruang sidang DPR atau sekadar perubahan pasal dalam undang-undang. Bagi yang masih peduli pada demokrasi, negara hukum, dan ruang hidup warga sipil, pengesahan RUU Polri menyisakan banyak tanda tanya.

Negara tentu punya alasan. RUU Polri disebut sebagai upaya memperkuat profesionalisme, pengawasan, netralitas, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola kelembagaan Polri. Di atas kertas, semua istilah itu terdengar baik. Siapa yang menolak kepolisian yang profesional dan humanis? Masalahnya, kata-kata baik dalam undang-undang tidak selalu menjamin praktik yang baik di lapangan. Justru di situlah publik perlu curiga secara sehat.

Kritik terhadap RUU Polri bukan berarti membenci Polri. Negara memang membutuhkan kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. Tetapi, dalam negara demokrasi, institusi sebesar Polri tidak boleh hanya diperkuat. Ia juga harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Sebab, kekuasaan yang besar, jika tidak dikontrol dengan serius, sangat mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kegelisahan terhadap RUU Polri muncul karena arah revisi ini lebih terasa sebagai penguatan kewenangan daripada pembenahan masalah dasar kepolisian. Selama ini, persoalan Polri bukan karena kurang kuasa. Polri sudah punya kewenangan besar: memanggil, memeriksa, menyelidik, menyidik, menangkap, mengamankan, bahkan menggunakan kekuatan dalam keadaan tertentu. Maka, pertanyaan yang lebih penting bukan mengapa Polri perlu diperkuat, tetapi mengapa institusi yang sudah kuat masih terus diberi ruang kuasa baru sebelum pekerjaan rumah akuntabilitasnya diselesaikan.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang juga sedang mengemban amanah di Dewan Perwakilan Mahasiswa tingkat universitas, pengesahan RUU Polri ini terasa mengganggu nalar hukum. Di ruang kuliah, hukum diajarkan bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Setiap kewenangan negara harus punya dasar, batas, prosedur, dan pertanggungjawaban. Sementara dalam ruang organisasi mahasiswa, DPM mengajarkan satu hal sederhana “kekuasaan sekecil apa pun tetap perlu diawasi. Kalau di kampus saja keputusan organisasi harus bisa dikritik dan dipertanggungjawabkan, apalagi kewenangan negara yang bisa langsung menyentuh kebebasan warga”.

Keresahan ini juga tidak datang tiba-tiba. Publik masih menyimpan banyak catatan terhadap kepolisian seperti halnya tindakan represif dalam pengamanan aksi, kekerasan aparat, penyalahgunaan kewenangan, masalah etik, impunitas, dan lemahnya mekanisme pertanggungjawaban. Dalam situasi seperti itu, semestinya revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat kontrol, membuka ruang pengawasan independen, memperjelas batas kewenangan, dan memberi perlindungan lebih kuat kepada masyarakat. Namun yang dikhawatirkan justru sebaliknya: RUU ini memberi ruang baru bagi kewenangan aparat, sementara pekerjaan rumah soal akuntabilitas belum benar-benar selesai.

Naskah akademik RUU Polri juga layak dipertanyakan. Naskah akademik seharusnya bukan hanya menjadi dokumen pelengkap. Ia harus menjawab dengan jujur: masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan, data apa yang dipakai, mengapa perubahan ini diperlukan, dan mengapa pilihan normanya seperti itu. Kalau masalah utama Polri adalah akuntabilitas dan pengawasan, maka naskah akademiknya harus kuat menjawab dua hal itu. Jangan sampai naskah akademik hanya menjadi pembungkus rapi untuk membenarkan perluasan kewenangan.

Masalah lain yang membuat publik gelisah adalah potensi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Ini bukan hal kecil. Dalam demokrasi, jabatan sipil harus tetap dijaga sebagai ruang sipil. Jika anggota Polri aktif diberi ruang terlalu luas untuk masuk ke jabatan sipil, maka batas antara aparat keamanan dan pemerintahan sipil bisa semakin kabur. Padahal, salah satu napas penting demokrasi adalah kontrol sipil atas aparat keamanan, bukan sebaliknya.

Pengawasan terhadap Polri juga tidak cukup jika hanya mengandalkan mekanisme internal. Ini bukan soal tidak percaya sama sekali, tetapi soal prinsip. Institusi yang memiliki kewenangan memaksa tidak boleh terutama diawasi oleh dirinya sendiri. Pengawasan internal memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jalan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan mudah diakses publik, setiap kritik terhadap penyalahgunaan wewenang berisiko berhenti di dalam pagar institusi itu sendiri.

Pemerintah dan DPR mungkin bisa mengatakan bahwa RUU Polri telah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum. Tetapi pertanyaan filosofisnya begini: kalau benar publik sudah dilibatkan, mengapa setelah disahkan masih muncul protes dari masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi kemahasiswaan? Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya forum. Persoalannya adalah apakah forum itu benar-benar bermakna.

Partisipasi publik tidak boleh dipahami hanya sebagai menghadirkan masyarakat dalam ruangan, memberi mikrofon, lalu setelah itu keputusan tetap berjalan sesuai arah kekuasaan. Publik tidak sedang meminta sekadar didengar. Publik meminta agar suaranya dipertimbangkan, kritiknya dijawab, dan masukannya terlihat dalam substansi akhir undang-undang. Jika setelah RDPU substansi RUU tetap menyisakan keresahan besar, maka wajar jika masyarakat merasa pelibatan publik hanya menjadi formalitas.

Dalam demokrasi, hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural. Hukum juga harus punya legitimasi sosial. Masyarakat perlu merasa bahwa undang-undang lahir melalui proses yang jujur, terbuka, dan masuk akal. Kalau dokumen sulit dilacak, kritik tidak dijawab secara terang, dan hasil akhirnya tetap menimbulkan kecemasan, maka hukum tersebut memang sah secara formal, tetapi bisa kehilangan kepercayaan publik.

Kampus tidak boleh diam melihat arah kebijakan seperti ini. Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hukum berpotensi dipakai untuk memperbesar kuasa aparat. Fakultas Hukum tidak boleh hanya mengajarkan teori negara hukum di ruang kelas, tetapi kehilangan keberanian membaca praktik kekuasaan di luar kelas. DPM juga tidak boleh memahami fungsi pengawasan hanya sebatas urusan internal kampus, tetapi perlu menjadikannya sebagai kesadaran politik untuk melihat arah kebijakan negara.

RUU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian secara mendasar. Namun jika yang lebih terasa adalah perluasan kewenangan, ruang jabatan bagi anggota aktif, pengawasan yang belum cukup kuat, dan partisipasi publik yang masih dipertanyakan, maka publik berhak gelisah. Bahkan lebih dari itu, publik berhak menolak arah reformasi yang hanya memperkuat aparat tanpa memperkuat kontrol terhadap aparat.

Pada akhirnya, RUU Polri memperlihatkan satu pertanyaan besar yakni negara ingin benar-benar memperbaiki Polri, atau hanya memperkuatnya? Jika reformasi hanya berarti memberi tambahan kewenangan tanpa membangun kontrol sipil yang kuat, maka publik berhak menolak arah itu. Sebab dalam negara hukum, aparat tidak boleh dibiarkan terlalu kuat. Kekuasaan sebesar apa pun harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Editor: Nelly Dwi Pratiwi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.