Penerima KIP-K di UIJ Wajib Membawa MABA
UIJ, lpmmitra.id- Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Islam Jember (UIJ), diwajibkan membawa Mahasiswa Baru (MABA). Hal tersebut dikatakan oleh Rektor UIJ, Ahmad Halid, Senin (20/5).
Pernyataan itu, disampaikan oleh Rektor UIJ sesuai surat edaran yang tersebar pada tanggal 12 Mei 2024. “Itu diwajibkan untuk mahasiswa penerima KIP – K, minimal membawa dua orang,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Pimpinan tertinggi UIJ tersebut mengatakan, bahwasanya hal tersebut tidak hanya berlaku untuk mahasiswa penerima KIP-K, tetapi juga untuk seluruh sivitas akademika. “Termasuk dosen membawa dua orang, sedangkan untuk pimpinan fakultas 30,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara yang efektif untuk menekan kenaikan jumlah mahasiswa UIJ dari kalangan milenial. “Jadi tidak hanya diserahkan pada dosen-dosen, karena generasi milenial ini yang lebih kreatif dibidang sosial terutama di medianya untuk menarik mahasiswa,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia tidak pernah memutuskan untuk memberi hukuman kepada mahasiswa yang tidak membawa MABA ke UIJ. “Intinya diharapkan kesadaran mahasiswa untuk ikut mencari, yang kita fikirkan jangan andai-andai dulu, tapi pasti bisa kita komitmen bersama,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, M. Nur Rikza Askal Umam yang merupakan salah satu mahasiswa penerima KIP-K mengatakan, bahwasanya UIJ tidak pantas mengeluarkan edaran seperti itu. “Menurut saya ini cukup kontroversial, karena secara moral kita punya tanggungan untuk mencari mahasiswa. Sebenarnya tanpa ada instruksi seperti itu, kita ya juga bakal ikut mencari dan mengajak,” ucapnya.
Selain
itu, dirinya merasa jika edaran seperti itu tidak pantas untuk di publikasikan,
karena cenderung lebih memaksa. “Setau saya di undang-undang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak tertera
bahwa mahasiswa diwajibkan membawa MABA,” pungkasnya.
Pewarta: Febri Irawan
Editor: Linda Nurul Hidayah
Post a Comment