OPINI
Buletin Mitra Edisi 38
yang lalu, memberitakan tentang adanya administrasi di salah satu fakultas yang
tidak sesuai dengan peraturan kampus. Berita tersebut berjudul "Anjurkan
Titip Uang UKT, Faperta Tak Keluarkan Slip Pembayaran". Berita itu
menginformasikan bahwa terdapat dugaan mahasiswa tentang penyelewengan yang
dilakukan oleh oknum di Fakultas Pertanian (Faperta). Beberapa mahasiswa
mengaku tidak pernah mendapat slip pembayaran uang UKT. Padahal yang
menganjurkan menitipkan pembayaran adalah dari pihak fakultas sendiri. Bukan
mendapat tindakan yang tepat. Justru terkesan kasus tersebut ditutupi oleh berbagai
pihak. Sebab sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan tentang kebijakan kampus
perihal itu. Semua pada bungkam dan enggan memberi penjelasan.
Beberapa hari yang lalu,
reporter LPM Mitra mencoba menemui Kepala Biro UIJ. Tujuannya untuk menanyakan
sikap kampus. Namun, yang bersangkutan seperti menolak untuk menanggapi hal
tersebut. Malah mengarahkan kepada Wakil Rektor (Warek) III. Tanpa berpikir
panjang, para reporter langsung menemui Warek III di ruangannya. Akan tetapi
malah mengatakan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari tupoksi Warek III.
Sehingga para reporter diarahkan ke Warek I. Lalu keesokan harinya, reporter
menemui Warek I. Jawabanya berbeda tapi poinnya sama. Sama-sama enggan
berkomentar. Warek I mengatakan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut.
Dia mengarahkan para reporter ke Warek II.
Namun, pada saat itu
tidak ada di ruang kerjanya. Karena dilempar kesana kemari, akhirnya penulis
berinisiatif mengulik persoalan tersebut dalam bentuk opini. Karena tidak
mungkin di berita, ulasan para pihak isinya enggan berkomentar semua. Lumayan
seru, bagai sedang berada dalam Scene
Film Drama Korea. Sudah tiga bulan lebih kasus itu di diamkan. Tidak ada titik
terang diantara para pengambil kebijakan. Padahal tujuan LPM Mitra, sebagai
satu-satunya pers mahasiswa di kampus ini hanya ingin memberi informasi yang
lengkap kepada para mahasiswa. Tujuan hanya satu, untuk meluruskan isu yang
tersebar dengan cara mendapat pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
Meskipun mendapat
intimidasi dari berbagai pihak. LPM Mitra tetap pada tugas pokok dan fungsinya.
Yakni menjadi kontrol terhadap Universitas Islam Jember. Tujuannya agar tidak
ada penyelewengan. Senyampang dari itu, tidak hanya lembaga kami yang mendapat
ancaman dan intimidasi. Mulai dari rencana penutupan hingga pencabutan terhadap
SK LPM Mitra. Tidak sedikit para anggota yang berasal dari fakultas
bersangkutan diancam perihal penilaian. Bahkan ditakuti dengan todongan
pencabutan beasiswa.
Harusnya pihak kampus
bisa menjadi ujung tombak dalam memberi informasi yang akurat. Sehingga tidak
terkesan ada permainan bersama dalam dugaan penyelewengan tersebut. Bukankah
keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis merupakan
anggota aktif LPM Mitra dan saat ini masih menduduki semester 5 prodi
pendidikan biologi.
Opini
Dipublikasikan pada : 31 Januari 2022
Post a Comment