Ads

OPINI

 

Buletin Mitra Edisi 38 yang lalu, memberitakan tentang adanya administrasi di salah satu fakultas yang tidak sesuai dengan peraturan kampus. Berita tersebut berjudul "Anjurkan Titip Uang UKT, Faperta Tak Keluarkan Slip Pembayaran". Berita itu menginformasikan bahwa terdapat dugaan mahasiswa tentang penyelewengan yang dilakukan oleh oknum di Fakultas Pertanian (Faperta). Beberapa mahasiswa mengaku tidak pernah mendapat slip pembayaran uang UKT. Padahal yang menganjurkan menitipkan pembayaran adalah dari pihak fakultas sendiri. Bukan mendapat tindakan yang tepat. Justru terkesan kasus tersebut ditutupi oleh berbagai pihak. Sebab sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan tentang kebijakan kampus perihal itu. Semua pada bungkam dan enggan memberi penjelasan.

Beberapa hari yang lalu, reporter LPM Mitra mencoba menemui Kepala Biro UIJ. Tujuannya untuk menanyakan sikap kampus. Namun, yang bersangkutan seperti menolak untuk menanggapi hal tersebut. Malah mengarahkan kepada Wakil Rektor (Warek) III. Tanpa berpikir panjang, para reporter langsung menemui Warek III di ruangannya. Akan tetapi malah mengatakan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari tupoksi Warek III. Sehingga para reporter diarahkan ke Warek I. Lalu keesokan harinya, reporter menemui Warek I. Jawabanya berbeda tapi poinnya sama. Sama-sama enggan berkomentar. Warek I mengatakan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut. Dia mengarahkan para reporter ke Warek II.

Namun, pada saat itu tidak ada di ruang kerjanya. Karena dilempar kesana kemari, akhirnya penulis berinisiatif mengulik persoalan tersebut dalam bentuk opini. Karena tidak mungkin di berita, ulasan para pihak isinya enggan berkomentar semua. Lumayan seru, bagai sedang berada dalam Scene Film Drama Korea. Sudah tiga bulan lebih kasus itu di diamkan. Tidak ada titik terang diantara para pengambil kebijakan. Padahal tujuan LPM Mitra, sebagai satu-satunya pers mahasiswa di kampus ini hanya ingin memberi informasi yang lengkap kepada para mahasiswa. Tujuan hanya satu, untuk meluruskan isu yang tersebar dengan cara mendapat pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Meskipun mendapat intimidasi dari berbagai pihak. LPM Mitra tetap pada tugas pokok dan fungsinya. Yakni menjadi kontrol terhadap Universitas Islam Jember. Tujuannya agar tidak ada penyelewengan. Senyampang dari itu, tidak hanya lembaga kami yang mendapat ancaman dan intimidasi. Mulai dari rencana penutupan hingga pencabutan terhadap SK LPM Mitra. Tidak sedikit para anggota yang berasal dari fakultas bersangkutan diancam perihal penilaian. Bahkan ditakuti dengan todongan pencabutan beasiswa.

Harusnya pihak kampus bisa menjadi ujung tombak dalam memberi informasi yang akurat. Sehingga tidak terkesan ada permainan bersama dalam dugaan penyelewengan tersebut. Bukankah keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis merupakan anggota aktif LPM Mitra dan saat ini masih menduduki semester 5 prodi pendidikan biologi.



Opini

Dipublikasikan pada : 31 Januari 2022

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.