Ads

Kasus Pinjol Menjamur Begini Kata Dosen Hukum UIJ

 

Potret: Dosen Fakultas Hukum saat diwawancarai di ruangannya, Kemarin (22/11) Fotografer: Taufikurohman.


PINJOL, www.lpmmitra.id – Dunia Pinjaman Online (pinjol) semakin menjamur ditengah-tengah masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, beberapa hari ini viral kasus pinjol menjerat kalangan mahasiswa.

Melihat hal tersebut, Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember (UIJ) Muhammad Hoiru Nail menilai, kalangan mahasiswa harus berhati-hati terhadap jeratan pinjol. Meskipun kata dia, di UIJ sendiri tidak ada kasus yang serupa, saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (22/11).

Namun, lanjutnya, tidak ada salahnya untuk mengedukasi mahasiswa tentang dunia perbankan dan dampak hukumnya. Mahasiswa harus mengetahui secara pasti hukum yang tertera dalam perjanjiannya. “Khususnya yang tidak terverifikasi dan mendapat ijin dari OJK,” ujarnya.

Sebisa mungkin, lanjut dosen Fakultas Hukum ini, mahasiswa harus menghindari dunia pinjol. Karena kepastian hukumnya yang masih belum jelas. “Selama ini yang diketahui jaminan yang tertera di pinjol hanya KTP saja,” jelasnya.

Biasanya, kata dia, mereka mengirim imin-iming yang tidak jelas untuk memikat calon nasabah. Mahasiswa harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur dalam hal ini. "Hindari spam-spam yang masuk dan iming-iming tidak jelas,” pungkasnya.


Pewarta: Tria Febriani

Editor: Tria Febriani





Dipublikasikan pada : 23 November 2022

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.