Ads

Penangkaran Cendrawasih Ilegal Seorang Warga Tembokrejo Ditangkap Polres Jember

 

Penunjukan barang bukti, berupa dua ekor burung cendrawasih oleh pihak Polres Jember, saat Konfrensi Pers, Rabu (16/11). Fotografer : Hisam Rosidi

Sumbersari, www.lpmmitra.id- Seorang warga Dusun Krajan Desa Tembok Rejo Kecamatan Gumukmas berinisial A. C. M, ditangkap pihak Polres Jember. Hal itu dikarenakan tersangka telah memelihara satwa endemik asal Papua, berjenis Cendrawasih. Sesuai pernyataaan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna . Kata dia, tersangka telah memelihara satwa endemik tanpa memiliki surat izin dari pihak yang berwenang. "Jadi kami dari petugas mendapati saudara A. C. M memelihara satwa endemik Papua, ada dua ekor, yang berada didalam rumah, tanpa adanya izin penangkaran dari pihak berwenang, pada hal ini pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), " Terangnya saat Konfrensi Pers di Polres Jember, Rabu (16/11).  

Ia juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 10 november lalu, pukul 17.00 WIB, saat pihak polres menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya pemeliharaan ilegal tersebut. "Untuk kronologis, berawal  dari masyarakat sekitar, bagaimana, terlapor memiliki satwa endemik burung cendrawasih yang berhasil masuk," paparnya. Tidak hanya itu, Komang Yogi Arya Wiguna membeberkan, sebenarnya ada beberapa jenis burung yang dipelihara secara ilegal, akan tetapi yang terkonfirmasi hanya dua ekor. "Ada beberapa jenis burung, namun secara terkonfirmasi dengan BKSDA yang masuk atau dikategorikan satwa dilindungi burung cendrawasih, " ujarnya. Dari pelanggaran tersebut, lanjut dia, pelaku dikenakan pasal 21 ayat 20 (a), dan pasal 40 ayat 2, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."Terkait kasus ini, ancaman hukuman pidana, yakni penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, " jelasnya.

Sementara itu, Ketua Research MHW 16 Jember, Bagus Suseno menjelaskan, pada tahun ini sudah terjadi enam kali, tentang pemeliharaan satwa yang dilindungi dan berhasil diamankan oleh Polres Jember. "Ada yang terakhir Harimau Sumatra, itu juga dari Polres Jember, " pungkasnya.


Pewarta : Kholid Suyanto

Editor : Tria Febriyani






Dipublikasikan pada : 16 November 2022

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.