Ads

DPD RI Sosialisasikan Wacana Pengembalian UUD 1945 di UIJ

 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), La Nyalla Mahmud Marttalitti saat sosialisasi wacana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di Aula Ulum AA Kamis (28/7). Fotografer: Kholid Suyanto

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), La Nyalla Mahmud Marttalitti berkunjung ke Universitas Islam Jember (UIJ) untuk melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di Aula Ulum AA Kamis (28/7).

La Nyalla Mahmud Marttaliti mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan karena rasa peduli terhadap rakyat dan keinginannya untuk memperbaiki negara. Selain itu, sosialisasi itu merupakan agenda yang dibuat oleh DPD-RI, "Saya mensosialisasikan wacana yang diusulkan oleh DPD-RI untuk kembali pada UUD 1945 sesuai dengan naskah menceritakan", jelasnya. Dalam sambutannya, mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia(PSSI) tersebut menjelaskan tentang keadaan bangsa indonesia yang sedang tidak baik.

Marttalitti juga memaparkan, keadaan buruk yang dialami negara saat ini bermula dari amandemen undang-undang dasar(UUD) 1945. "Sejak amandemen 1999 hingga 2002 itu jelas banyak sekali gagasan UUD 1945 yang di amandemen sebanyak 95%,". Ia juga membeberkan, kegiatan itu sudah ia lakukan di seluruh daerah bahkan sampai pelosok negara. "Saya sudah berkeliling di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota" tegasnya. demikian, Rektor UIJ Abdul Hadi, dalam sambutannya, terlihat sangat bersimpati atas apa yang dilakukan oleh Ketua DPD-RI tersebut. Ia megatakan hal tersebut akan menjadi contoh bagi kita untuk selalu membela dan kebenaran.

Selain itu, Hadi juga berterima kasih atas kunjungan dan sosialisasi paparan yang telah dilakukan, Ia mengatakan bahwa informasi itu akan berguna bagi pengetahuan Mahasiswa dan Dosen di UIJ. “Apa yang disampaikan beliau bisa jadi harapan kita semua,” pungkasnya.

 

Wartawan: Kholid Suyanto

Editor: St. Sholeha






Dipublikasikan pada : 30 Juli 2022

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.